Barang Bukti yang Disita KPK Dari Kasus Akil
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya mengamankan uang dalam pecahan dollar Singapura, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Lembaga pemberangus korupsi itu juga mengamankan uang dalam pecahaan Dolar Amerika Serikat.
"Jadi uang diamankan sementara dalam bentuk Dollar Amerika dan Singapura. Uang Dollar Amerika itu sekitar 20 ribu dan uang Dollar Singapura itu sekitar 200 ribu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Kantor KPK, Kamis (3/10).
Kendati demikian, Johan belum bisa memastikan jumlah keseluruhan uang barang bukti itu. "Belum dapat informasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih di rumah jabatan Akil Mochtar, di Komplek Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan. "Termasuk mobil fortuner warna putih,” ujar Johan.
Menurut Johan, Fortuner putih yang disita itu digunakan oleh Chairunnisa dan Cornelius, saat bertandang ke rumah Ketua MK.
Akil ditangkap bersama Anggota Komisi II DPR Chairunnisa dan pengusaha Cornelius di rumah jabatannya di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10) malam.
Dari penangkapan, KPK menemukan uang dollar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp2-3 miliar. Uang itu diduga suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Setelah menangkap ketiganya, KPK kemudian menciduk lagi dua orang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yakni, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hamit Bintih serta Dhani diduga staf Hamit.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya mengamankan uang dalam pecahan dollar Singapura, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Mahkamah
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding