Barang Haram Diduga dari Oknum Polisi jadi Viral

Barang Haram Diduga dari Oknum Polisi jadi Viral
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Satresnarkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) telah menangkap Sekwan DPRD Kabupaten SBB Markus Teken alias Max pada Senin (29/1) lalu. Max ditangkap karena diduga mengonsumsi barang haram yakni narkotika jenis sabu-sabu.

Max ditangkap di salah satu kamar pada Penginapan Kawe Asi 2 di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Ambon Ekspress (Jawa Pos Group) kemarin, melaporkan, penangkapan terhadap Max Teken berbuntut panjang. Informasi yang berkembang, sumber barang haram itu berasal dari oknum perwira polisi di Polres SBB. Bahkan, diduga oknum polisi itu adalah Kasat Resnarkoba Iptu Yustus Tanikwale.

Perwira ini juga yang menangkap Max saat mengonsumsi sabu-sabu di penginapan. Isu keterlibatan oknum perwira ini bahkan sudah viral dan menjadi perbincangan berbagai kalangan di media online.

“Saya baru tahu dari media online itu. Saya lagi konfirmasi dengan Polres SBB. Belum ada informasi ke saya soal itu. Belum ada informasi," tandas Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Agus Sutrisno yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, kemarin.

Sutrisno menegaskan, pihaknya akan tetap menindak tegas apabila terbukti ada oknum polisi terlibat dalam kasus tersebut.

”Nanti kami lihat. Kalau memang terbukti pasti kita proses. Jangan main-main dengan narkoba. Pasti ditindak kalau terbukti itu. Pemberitaan ini sudah kita tindaklanjuti, lalu kita dalami,” kata Sutrisno.

Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Mohammad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi terkait sumber narkoba didapat Markus Teken menandaskan masih dalam pengembangan. Dia memastikan, Max Teken akan ditindak tegas sesuai unsur pidana dilakukan.

Max ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di penginapan. Isu keterlibatan oknum perwira sudah viral dan menjadi perbincangan berbagai kalangan di media online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News