Barang Ilegal Beredar via Marketplace & Medsos, Bea Cukai Gencarkan Cyber Crawling

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggencarkan patroli siber untuk memantau platform daring maupun akun medsos yang menjual barang-barang ilegal.
Langkah itu sebagai upaya menegah barang impor tanpa cukai yang beredar di pasaran, sekaligus sebagai upaya melindungi industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Kami meningkatkan penindakan melalui cyber crawling (pemindaian siber, red),” ujar Dirjen Bea Cukai Askolani dalam paparannya di depan pemimpin redaksi media belum lama ini di Jakarta.
Askolani memerinci jumlah penindakan melalui cyber crawling pada 2020 mencapai 256. Setahun kemudian atau pada 2021, jumlah penindakan itu melonjak menjadi 911.
Adapun pada 2022, jumlah penindakan yang dilakukan DJBC melalui patroli siber mencapai 308. Terakhir pada tahun ini, jumlah penindakannya mencapai 289.
“Itu data per 27 November 2023, ujar Askolani.
Memang jumlah penindakan pada 2023 lebih sedikit dibandingkan pada 2021 atau 2022. Namun, ada yang menjadi catatan penting bagi DJBC.
"Ada lonjakan jumlah barang bukti pada 2023," tuturnya.
Direktoat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menggencarkan patroli siber untuk memantau platform daring maupun akun medsos penjual barang-barang ilegal.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok