Barang Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai, Ada Senjata Api, Tuh Lihat

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan di Jakarta yaitu sebesar Rp 1.717.868.510 dan nilai cukai sebesar Rp 697.308.280,” jelas Hatta.
Di wilayah lainnya, Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan 2021-2022 serta putusan Pengadilan Negeri Makassar 2022.
Berlokasi di halaman Kantor Bea Cukai Makassar, kegiatan yang dilaksanakan pada 30 November itu turut dihadiri beberapa aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat.
Hatta menyampaikan terdapat berbagai jenis barang yang dimusnahkan di Makassar, antara lain rokok ilegal berbagai merek, MMEA, part senjata api, anak panah, sex toys, kosmetik, obat-obatan hingga disposable mask.
“Nilai seluruh barang tersebut mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,4 miliar,” bebernya lagi.
Terakhir, Bea Cukai Langsa bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan BDN atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada Kamis (17/11) lalu.
Barang-barang hasil penindakan berupa 19 ekor kambing, 161 karung tokek kering, 41 ekor kura-kura, 3 ekor ular, 2 ekor kadal, 19 ekor katak, dan 2 koli tanaman hias.
Pemusnahan menggunakan metode disuntik mati oleh Petugas Karantina di Kantor Bea Cukai Langsa.
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran di 3 daerah ini. Beberapa barang ilegal yang dimusnahkan, antara lain ada senjata api
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar