Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Pinang bersama Kejaksaan, TNI dan Polri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran rupiah di sejumlah kantor pengawasan. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan Cukai, serta meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak negara, dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.

Kegiatan pemusnahan itu antara lain dilakukan Bea Cukai Jambi pada Rabu (17/3). Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.184.620 hasil tembakau berupa rokok ilegal, 18 buah sex toys, dan juga 1 buah silikon.

Jika ditotal, nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Jambi yang dimusnahkan itu diperkirakan senilai Rp 1.696.529.925 dengan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 2.617.900.280.

"Untuk barang-barang penindakan tersebut, telah dilakukan pemotongan, penghancuran, dan pembakaran," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Jambi Leonardo Samosir.

Hal serupa juga dilakukan Bea Cukai Pontianak di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Komplek Pergudangan Jeruju, Kalimantan Bagian Barat pada Selasa (16/03). Barang-barang yang dimusnahkan berupa 129.911 buah obat-obatan.

"Obat-obatan tersebut pada awalnya ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara karena terdapat indikasi pelanggaran dan barang bukti tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan yang diberlakukan oleh instansi terkait," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi.

Menurut Achmat, penindakan atas pelanggaran tersebut terjadi di Pelabuhan Dwikora pada 1 Maret 2019 dan Gudang PT Berkah Usaha Aditya pada 13 Maret 2019 yang diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan/atau Pasal 103 huruf d UU 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU 17/2006.

Bea Cukai melalui sejumlah kantor penhgawasan di berbagai daerah memusnahkan barang ilegal hasil penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News