Barang Ilegal Bertebaran di Rutan
Senin, 24 Maret 2014 – 01:07 WIB

Barang Ilegal Bertebaran di Rutan
Ada juga alat pemanas air, penanak nasi, DVD player, sendok, hingga kabel yang tidak diperkenankan untuk masuk rutan. Alat elektronik tersebut menjadi peranti terlarang karena bisa mengakibatkan pemakaian listrik membengkak. "Sendok juga tidak diperbolehkan karena berasal dari bahan yang keras, bisa diruncingkan, dan menjadi senjata tajam," tegas Ulin.
Sejatinya, lanjut Ulin, rutan sudah menggiatkan razia secara maksimal. Dalam kurun waktu sepekan, minimal petugas melakukan penggeledahan rutin. Bahkan, dalam seminggu pernah dilakukan enam kali razia. Termasuk penggeledahan insidental.
Dengan demikian, jika dibuat rata-rata, razia rutin dan insidental setiap minggu bisa berlangsung hingga lima kali. Razia insidental dilakukan jika ada informasi yang menyebutkan bahwa ada penghuni yang diduga melakukan pelanggaran dengan menyelundupkan barang terlarang dalam hunian.
Menurut Ulin, penghuni yang tertangkap tangan membawa HP langsung diperiksa dan diberi sanksi. Yaitu, berupa pengasingan atau isolasi selama tiga hari bagi yang baru melakukan kesalahan. Namun, mereka yang melanggar berkali-kali akan disel selama tujuh hari.
SURABAYA - Penjara belum sepenuhnya steril dari barang terlarang. Masih banyak pelaku kejahatan yang memasukkan barang ilegal ke dalam hunian.
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga