Barang Ilegal Bertebaran di Rutan
Senin, 24 Maret 2014 – 01:07 WIB
Ada juga alat pemanas air, penanak nasi, DVD player, sendok, hingga kabel yang tidak diperkenankan untuk masuk rutan. Alat elektronik tersebut menjadi peranti terlarang karena bisa mengakibatkan pemakaian listrik membengkak. "Sendok juga tidak diperbolehkan karena berasal dari bahan yang keras, bisa diruncingkan, dan menjadi senjata tajam," tegas Ulin.
Sejatinya, lanjut Ulin, rutan sudah menggiatkan razia secara maksimal. Dalam kurun waktu sepekan, minimal petugas melakukan penggeledahan rutin. Bahkan, dalam seminggu pernah dilakukan enam kali razia. Termasuk penggeledahan insidental.
Dengan demikian, jika dibuat rata-rata, razia rutin dan insidental setiap minggu bisa berlangsung hingga lima kali. Razia insidental dilakukan jika ada informasi yang menyebutkan bahwa ada penghuni yang diduga melakukan pelanggaran dengan menyelundupkan barang terlarang dalam hunian.
Menurut Ulin, penghuni yang tertangkap tangan membawa HP langsung diperiksa dan diberi sanksi. Yaitu, berupa pengasingan atau isolasi selama tiga hari bagi yang baru melakukan kesalahan. Namun, mereka yang melanggar berkali-kali akan disel selama tujuh hari.
SURABAYA - Penjara belum sepenuhnya steril dari barang terlarang. Masih banyak pelaku kejahatan yang memasukkan barang ilegal ke dalam hunian.
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran