Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Daerah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Sebegini Nominalnya
jpnn.com, BENGKULU - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di wilayah Teluk Nibung dan Bengkulu.
Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan terhadap barang ilegal yang telah berstatus milik negara itu merupakan hasil penindakan periode Mei 2021-Maret 2022.
Dalam kurun waktu tersebut telah dilakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp 958.806.660.
Selain itu, potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 508.774.406.
Di wilayah Sumatra lainnya, Bea Cukai Bengkulu juga memusnahkan barang hasil penindakan periode 2021-2022.
Barang-barang yang dimusnahkan berup 4.260.860 batang hasil tembakau, 85 botol minuman mengandung etil alkohol, 0,9 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.
Total nilai barang mencapau Rp 4.775.137.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.635.473.603.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menegaskan instansinya akan terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat.
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran di 2 daerah ini yang merupakan hasil penindakan periode 2021-2022
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI