Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Daerah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Sebegini Nominalnya
Senin, 12 Desember 2022 – 21:53 WIB
"Keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah dicapai saat ini maupun ke depannya tidak lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Hatta.
Dia menambahkan pemusnahan merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai untuk menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan lewat pemusnahan terhadap barang hasil penindakan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran di 2 daerah ini yang merupakan hasil penindakan periode 2021-2022
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024