Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Daerah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Sebegini Nominalnya

Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Daerah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Sebegini Nominalnya
Bea Cukai Bengkulu bersama instansi penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang telah berstatus milik negara dan merupakan hasil penindakan periode 2021-2022. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah dicapai saat ini maupun ke depannya tidak lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Hatta.

Dia menambahkan pemusnahan merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai untuk menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan lewat pemusnahan terhadap barang hasil penindakan. (mrk/jpnn)

Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran di 2 daerah ini yang merupakan hasil penindakan periode 2021-2022


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News