Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Daerah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Sebegini Nominalnya
Senin, 12 Desember 2022 – 21:53 WIB

Bea Cukai Bengkulu bersama instansi penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang telah berstatus milik negara dan merupakan hasil penindakan periode 2021-2022. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah dicapai saat ini maupun ke depannya tidak lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Hatta.
Dia menambahkan pemusnahan merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai untuk menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan lewat pemusnahan terhadap barang hasil penindakan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran di 2 daerah ini yang merupakan hasil penindakan periode 2021-2022
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok