Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya

Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersama instansi terkait lainnya menggelar pemusnahan barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN), Kamis (10/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp 16,4 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam pada Kamis (10/10).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” tegas Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (11/10).

Dia mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman, meliputi barang kena cukai (BKC) ilegal, dan barang-barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan.

BKC yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau, berupa rokok sebanyak 13.529.465 batang dan snus sebanyak 28 buah dengan total nilai barang mencapai Rp 8.518.185.400.

Selain itu, ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 4.748.810.000.

Sementara itu, barang-barang lainnya yang turut dimusnahkan meliputi barang elektronik, berupa telepon seluler dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 1.116.100.000, ballpress sebanyak 2.167 bal dengan total nilai barang Rp 696.975.000; scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger dengan total nilai barang Rp 100 juta.

Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2017 hingga 2024 senilai Rp 16,4 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News