Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya
Kelengkapan kapal sebanyak 20 buah dengan total nilai barang Rp 241 juta, sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 buah dengan total nilai barang Rp 79.650.000, senjata dan bagiannya sebanyak 74 buah dengan total nilai barang Rp 68.462.000.
Makanan dan minuman sebanyak 2.081 buah dengan total nilai barang Rp 104.813.000, sextoys sebanyak 12 buah dengan total nilai barang Rp 1,2 juta.
Kemudian barang lainnya, berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 buah dengan total nilai barang Rp 758.869.800.
“Dengan demikian, total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai 16,4 miliar rupiah (Rp 16.434.065.200,00)," sebut Zaky.
Zaky menegaskan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengungkapkan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, disebutkan BMMN dimusnahkan yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan
“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,"
Zaky berharap dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2017 hingga 2024 senilai Rp 16,4 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!