Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons

4. 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja MIgran Indonesia.
5. 33.786 baris data yang tidak ditemukan di database Sisko P2MI diyakini sebagai Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Sehingga memenuhi definisi Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf b dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
6. Terkait kondisi pada point 3, terhadap 13.717 data CN hasil ekstraksi dari data Sisko P2MI, BP2MI mengharapkan Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan proses pengeluaran barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan/terkendala di berbagai pelabuhan/bandara, terutama di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
7. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.(fri/jpnn)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi ikut merespons barang Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan di sejumlah fasilitas Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- Raih Dukungan Mayoritas, Fathan Subchi Pimpin PB IKA PMII 2025-2030
- Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan