Barang Sitaan di Gudang Rupbasan Perlu Anggaran Pemeliharaan

Barang Sitaan di Gudang Rupbasan Perlu Anggaran Pemeliharaan
Plt Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Nuni Suryani bersama sejumlah penyidik KPK melakukan Monitoring dan Evaluasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I I Jakarta Barat dan Tangerang, Selasa (4/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Nuni Suryani melakukan monitoring dan evaluasi  (Monev) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, Selasa (4/7).  

Nuni mengatakan bahwa kegiatan monev terhadap tugas dan fungsi Rupbasan selama ini telah berjalan baik. “Baik secara teknis maupun administrasi,” ujarnya.

Dalam kunjungan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta tersebut, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  juga sedang melakukan monev atas titipan kendaraan atau barang sitaan lembaga antirasuah itu di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Karenanya, kedatangan tim Monev Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan sejumlah penyidik KPK disambut hangat oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Sarjono.

Barang Sitaan di Gudang Rupbasan Perlu Anggaran Pemeliharaan

Sarjono dalam sambutannya mengatakan bahwa Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan teknis prosedur berlaku. Selain menjalankan hal teknis, menurutnya, secara administrasi pun disampaikan dalam sisi pelaporan baik Target Kinerja B.06, Laporan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan Laporan Kinerja Triwulan ke-2.

“Maupun Aplikasi Simpeg (Sistem Kepegawaian) sampai dengan penyerapan anggaran. Hal itu mengingat kita telah memasuki semester II Tahun 2017,” tuturnya.

Kedua tim melakukan Monev bersama di salah satu gudang tertutup  tempat menyimpan barang sitaan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang pembangunannya rampung pada 2016. Tim Monev Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan penyidik KPK memandang gudang tertutup yang digunakan untuk menyimpan kendaraan sitaan dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK tersebut  masih memiliki kendala.

Nuni menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa gudang tertutup di Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang hanya sebatas  berfungsi sebagi tempat menyimpan barang sitaan saja. Namun, fasilitas itu belum sampai pada tahap merawat barang sitaan.  

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Nuni Suryani melakukan monitoring

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News