Barang Sitaan Miliaran Rupiah Dibakar dan Digilas Alat Berat Sampai Musnah
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan hasil sitaan yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (2/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra mengungkapkan yang dimusnahkan merupakan BMN periode Februari 2019 hingga Mei 2020 dari total 262 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat, dan dengan cara lainnya sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis.
“Total nilai barang sebesar Rp 1.568.190.000 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.011.031.360,” ungkap Agung.
Ia mengatakan pemusnahan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Selain itu, katanya, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperoleh dukungan dan kerja sama dari masyarakat.
Serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Madura juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada Selasa (1/12) lalu.
Bea Cukai memusnahkan barang sitaan bernilai miliaran rupiah. Setop mengedarkan barang ilegal.
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah