Barang Sitaan Miliaran Rupiah Dibakar dan Digilas Alat Berat Sampai Musnah
Adapun barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan yaitu narkotika, uang palsu, senjata tajam dan api.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini berasal dari penindakan Bea Cukai Madura dengan nilai barang Rp 311.508.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 167.304.228,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Medan, Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Kuala Tanjung juga memusnahkan berbagai BMN, Kamis (3/12).
BMN itu antara lain balepress, obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian, pestisida, compressor, sparepart motor, air soft gun serta rokok dan miras ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat (community protector) dari masuknya barang impor ilegal dan peredaran barang-barang kena cukai ilegal.
“Pihak kami telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya yakni TNI, Polri, pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, dan psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal,” ucap Oza. (*/jpnn)
Bea Cukai memusnahkan barang sitaan bernilai miliaran rupiah. Setop mengedarkan barang ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia