Barang Tak Berlabel Marak
Jumat, 20 Juli 2012 – 01:21 WIB
Lantaran itu, Nus menjelaskan, saat melakukan pengawasan dan penyelidikan, pihaknya menggandeng pihak Kepolisian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Selain itu, untuk hasil yang lebih luas, pengawasan juga melibatkan aparat pemerintahan di daerah.
Berdasarkan regulasi, Nus memaparkan, untuk koordinasi di daerah masing-masing, Menteri Perdagangan melimpahkan pengawasan kepada Gubernur. "Kewenangan ini diberikan supaya ada tim terpadu, untuk menjadi pemacu dilakukannya pengawasan," jelasnya.
Bahkan, beber Nus, melalui prosedur pengawasan ini, sudah banyak kasus pelanggaran produk terhadap regulasi yang masuk ke tahap pemberkasan di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Contohnya, berkas penyidikan produk hair dryer merek Heles, oven toaster merek Heles, printer merek Canon, printer merek Hewlett Packard (HP), telah disampaikan ke Kejagung.
Ada pula kipas angin merek Si Jempol, dan Lampu Swabalast merek Integra yang telah diajukan kepada jaksa pra penuntutan (P16). Serta, lampu swabalast merek Atama dan tepung terigu merek Terompet Mas, yang berkasnya akan diajukan kepada Kejaksaan agung.
JAKARTA - Produk-produk ilegal maupun yang tak memenuhi standar masih marak beredar di pasar. Berdasar temuan tim pengawasan barang beredar Kementerian
BERITA TERKAIT
- Buka 2 Kantor Cabang Prioritas, Bank Sinarmas Targetkan Kenaikan Nasabah Capai 40 Persen
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- BSN Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Tingkat Global
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Arsjad Rasjid tak Lagi Pimpin Kadin, Sikapnya Dipuji