Barang Tak Berlabel Marak
Jumat, 20 Juli 2012 – 01:21 WIB
"Kami juga telah menerbitkan perintah penarikan barang dari peredaran (recall) terhadap sembilan produk. Sementara 130 produk lainnya sudah kami sampaikan teguran. Namun juga ada satu pihak yang melakukan recall sendiri produknya," jelasnya.
Lantaran tingginya pertumbuhan temuan tim pengawasan barang beredar, Nus menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi untuk memperketat peredaran produk, khususnya untuk hasil importasi. Sebab, 66,25 persen temuan produk yang tak mengikuti aturan di dalam negeri merupakan barang impor.
Beberapa komoditas yang dijadikan fokus regulasi adalah untuk tekstil dan produk tekstil, telepon genggam, dan mainan anak. "Kami adopsi semuanya dari organisasi standardisasi internasional. Sehingga tidak terlalu banyak komplain dari WTO. Sekarang sedang kami lakukan notifikasi," jelasnya. (gal)
JAKARTA - Produk-produk ilegal maupun yang tak memenuhi standar masih marak beredar di pasar. Berdasar temuan tim pengawasan barang beredar Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buka 2 Kantor Cabang Prioritas, Bank Sinarmas Targetkan Kenaikan Nasabah Capai 40 Persen
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- BSN Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Tingkat Global
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Arsjad Rasjid tak Lagi Pimpin Kadin, Sikapnya Dipuji