Barang Terlarang Disimpan dalam Bungkus Rokok, Upaya Sudarno Kelabui Polisi Gagal Total

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sudarno alias Buyung, 60, bermaksud mengelabui polisi dengan cara meremas dan membuang Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 2,34 gram yang disembunyikannya dalam bungkus rokok.
Tetapi upaya warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, itu gagal total.
Modusnya diketahui polisi, Buyung pun tak berkutik saat diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
Selain tersangka Sudarno, polisi juga mengamankan Robani alias Bani, 40, warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, dengan barang bukti sabu seberat 10,15 gram.
Satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba Eksel Said alias Eksel (24), warga Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Ketiga tersangka diamankan dilokasi dan waktu berbeda.
Tersangka Sudarno diamankan di Jalan Simpang Belalai, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (2/4/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
Sedangkan tersangka Robani diamankan di Jalan A Yani (Depan Alfamart) Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (1/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara tersangka Eksel, diringkus di Jalan Patimura, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Kamis (1/4/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.
Sudarno alias Buyung, 60, bermaksud mengelabui polisi dengan cara meremas dan membuang Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 2,34 gram yang disembunyikannya dalam bungkus rokok.
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah