Barangnya Belum Ada, Eh...Sudah Ribut
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, inisiatif revisi Undang-Undang Pilkada datang dari pemerintah. Karena itu parlemen dalam posisi menunggu. Hingga Senin (21/3), draf RUU tersebut belum sampai di DPR.
"Makanya kembali saya sampaikan bagaimana DPR berdiskusi soal itu. Tapi publik sangat asyik beropini tentang revisi UU Pilkada sementara barangnya belum ada. Sebaiknya berdiskusi setelah barangnya dari pemerintah diserahkan ke DPR," kata Akom, di Jakarta, Senin (21/3).
Dia jelaskan, untuk pembahasannya nanti intinya harus melibatkan kedua belah pihak sesuai amanat UUD 45. Yakni DPR dan Presiden yang biasanya diwakili oleh para menterinya.
"Presiden punya kewenangan penuh tentang siapa yang akan mewakili pemerintah untuk membahas itu," tegas politikus Partai Golkar ini.
Dia juga tidak menaruh curiga ada kepentingan politik pemerintah sehingga menunda penyerahan draf RUU Pilkada ke DPR.
"Tapi DPR tidak mau berprasangka buruk kepada pemerintah. Jadi kalau ada tarik-ulur, dikencengin atau kendorin biarkan saja itu jadi dinamika demokrasi, itu kalau dinikmati akan jadi indah. Jadi kami tidak usah berburuk sangka pada proses atau polemik itu," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan