Barbuk Penyebab Kematian Mirna Melanggar Perkap Kapolri?
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sempat memaparkan bahwa barang bukti forensik yang diambil penyidik melanggar Peraturan Kapolri (Perkab).
Menurut Otto, penyidik tidak membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyitaan barbuk dan pembungkusan sisa es kopi Vietnamese yang berisi sianida.
"Ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009, tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian," kata Otto dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Menurutnya, dalam Pasal 58 Perkap tersebut, semua kelengkapan barang bukti khusus kasus keracunan harus sesuai teknis dan prosedur. Namun, dalam kasus ini, barang bukti yang ada di dalam BAP sangat sedikit untuk kasus kematian karena racun.
"Lambung beserta isi jumlahnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram. Ini tidak dilakukan, padahal ini wajib," papar Otto sembari menampilkan gambaran Perkap di proyektor.
Sementara itu dalam Perkap juga disebutkan bahwa barang bukti harus meliputi urine korban sebanyak 25 ml, darah 100 ml, makanan, minuman, obat, dan segala hal yang diduga menjadi media masuknya racun.
Kemudian, penyidik juga harus memiliki barang bukti pembanding bila diduga sebagai penyebab kematian korban juga harus diperiksa.
"Jadi ada berapa item yang tidak diambil," kata dia.
JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sempat memaparkan bahwa barang bukti forensik yang diambil penyidik melanggar Peraturan
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati