Barbuk Rp 99,9 juta untuk Jaksa Sistoyo baru Uang Muka
Selasa, 22 November 2011 – 19:52 WIB
JAKARTA - Setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo bersama Edward dan Anton Bambang bakal segera ditahan. Namun KPK belum memastikan tempat penahanannya.
"Ketiga tersangka akan ditahan, hanya soal tempat saya belum mendapat informasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Selasa (22/11).
Dijelaskan Johan, penetapan status tersangka dan rencana penahanan didasarkan pada hasil pemeriksaan sementara atas ketiganya. Termasuk, dari barang bukti yang dikantongi KPK. "Dari hasil pemeriksaan AB dan E adalah pihak yang memberikan uang senilai Rp99,9 juta kepada S," kata Johan.
Uang tersebut, lanjut Johan, diduga terkait kasus yang sedang ditangani Jaksa Sistoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Sedangkan terdakwanya adalah Edward. "Diduga uang ini berkaitan dengan proses penuntutan kasus penipuan," kata Johan.
JAKARTA - Setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo bersama
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional