Barbuk Rp 99,9 juta untuk Jaksa Sistoyo baru Uang Muka
Selasa, 22 November 2011 – 19:52 WIB
JAKARTA - Setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo bersama Edward dan Anton Bambang bakal segera ditahan. Namun KPK belum memastikan tempat penahanannya.
"Ketiga tersangka akan ditahan, hanya soal tempat saya belum mendapat informasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Selasa (22/11).
Dijelaskan Johan, penetapan status tersangka dan rencana penahanan didasarkan pada hasil pemeriksaan sementara atas ketiganya. Termasuk, dari barang bukti yang dikantongi KPK. "Dari hasil pemeriksaan AB dan E adalah pihak yang memberikan uang senilai Rp99,9 juta kepada S," kata Johan.
Uang tersebut, lanjut Johan, diduga terkait kasus yang sedang ditangani Jaksa Sistoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Sedangkan terdakwanya adalah Edward. "Diduga uang ini berkaitan dengan proses penuntutan kasus penipuan," kata Johan.
JAKARTA - Setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo bersama
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku