Barekskrim Lanjutkan Gelar Perkara Kasus PT IBU

Barekskrim Lanjutkan Gelar Perkara Kasus PT IBU
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka baru dalam kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (IBU) pada Jumat (26/8).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, gelar perkara yang dilakukan jajarannya tertunda. Pasalnya, masih ada pembahasan yang belum selesai diputuskan.

“Gelar perkata dilanjutkan Senin," kata Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8).

Mengenai poin pembahasan yang belum diputuskan dan masih dibahas, Agung menolak menyebutkannnya. Menurutnya, hal itu merupakan ranah penyidikan.

"Pemaparannya panjang jadi belum selesai hari ini akan dilanjutkan Senin," tandas Agung.

Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (IBU) pada Jumat (25/8).

Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan satu tersangka yakni, Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo. Dia diduga bertanggung jawab atas kasus kecurangan produksi beras PT IBU terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-undang (UU) Pangan.(Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka baru dalam kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (IBU) pada


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News