Bareskrim Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Laskar FPI
Senin, 25 Januari 2021 – 17:04 WIB

Suasana ruang sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/1).
Namun demikian, sidang yang beragendakan pembacaan surat gugatan dari pihak pemohon itu terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi kembali absen.
Pantauan JPNN.com, sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang (5) H.R. Purwoto S. Gandasubrata, SH, PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan Laskar FPI dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/1)
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya