Bareskrim akan Cek Kondisi Kesehatan Eks Dirut Geo Dipa
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo menghargai pemberitahuan pihak tersangka mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa, yang mengklaim sakit.
Sedianya, Samsudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan terkait proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp 4,5 triliun.
Menurut Herry, itu alasan patut dan wajar. Namun demikian, penyidik akan mengkomunikasikan dengan pengacara kapan tersangka bisa dihadirkan.
"Itu namanya alasan (sakit dengan pemberitahuan) itu patut dan wajar. Penyidik akan menghargai. Kita akan sampaikan kepada pengacara kapan bersedia diperiksa," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/12).
Menurut Herry, kalau nanti pada waktunya tersangka tidak bisa dihadirkan, maka polisi akan mengecek apakah benar yang bersangkutan sakit. Sebab, polisi juga memiliki dokter kepolisian yang bisa melakukan pengecekan.
"Kalau nanti sudah sampai waktunya tidak hadir, kita cek," ungkap Herry.
Soal pihak pengacara tersangka yang menyatakan ingin damai dengan pelapor, Herry menegaskan, itu bukan urusan kepolisian. Polisi, kata dia, bertugas melakukan penyidikan.
"Apabila tidak cukup bukti, kita hentikan. Kalau cukup kita lanjutkan. Artinya polisi bukan bagian damainya," katanya.
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo menghargai pemberitahuan pihak tersangka mantan Direktur Utama
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi