Bareskrim akan Cek Kondisi Kesehatan Eks Dirut Geo Dipa
Sedangkan pengacara PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto Simamora, berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap tersangka dalam kasus penipuan izin konsesi kontrak PT Bumi Gas Energy dan PT Geo Dipa Energy ET.
"Kita berharap penyidik melakukan penahanan terhadap Syamsudin," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12).
Bambang juga berharap penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pemegang saham PT Geo Dipa Energy ET.
Kemudian melakukan police line terhadap lokasi di Patuha Unit 1, Jawa Barat, yang masih berproses pidana.
"Sebab, ketika dilakukan olah TKP pada 28 Agustsu 2014, di Patuha itu nyata-nyata sudah dilakukan pekerjaan di titik kontrak yang masih bersengketa itu," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, pada 1 Oktober 2014 pihak PT Geo Dipa sudah melakukan penjualan listrik padahal masih bersengketa. Karenanya, Bambang mendesak Bareskrim melakukan police line pada objek kontrak yang telah disepakati PT Bumi dan PT Geo Dipa pada Februari 2005 tersebut.
Dia menyayangkan ketika masih bersengketa PT Geo Dipa melakukan retender dengan pihak perusahaan lain.
"Kita menyayangkan juga, ketika masih bersengketa PT Geo Dipa sudah melakukan retender dan sudah ada perusahaan Jepang yang mengerjakannya," kata Bambang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo menghargai pemberitahuan pihak tersangka mantan Direktur Utama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living