Bareskrim Akan Kembali Menyita Aset Indra Kenz Senilai Rp 57, 2 Miliar, Wow
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan total aset milik Indra Kusuma alias Indra Kenz, mencapai Rp 57,2 miliar.
Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo. Dia kini ditahan di Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabagpenum) Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan aset milik Indra Kenz, dalam proses penyitaan
"Total aset yang akan disita ini mencapai Rp 57,2 miliar," kata Gatot, Jumat (11/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik telah menyita sejumlah aset milik influencer asal Medan tersebut, di antaranya dua mobil mewah merek Ferarri dan Tesla.
Gatot juga menyebut dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Terakhir, penyidik menyita satu unit rumah di Medan.
Penyidik juga tengah melacak aset berupa lima mobil mewah dan dua jam tangan. Selain itu, lanjut Gatot, penyidik juga telah menyita sembilan rekening milik Indra Kenz.
Adapun sejuah ini, total aset yang telah disita penyidik diperkirakan mencapai Rp 43,5 miliar.
Total aset Indra Kusuma alias Indra Kenz yang akan kembali disita Bareskrim Polri mencapai Rp 57,2 miliar.
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar