Bareskrim Akan Kembali Menyita Aset Indra Kenz Senilai Rp 57, 2 Miliar, Wow
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan total aset milik Indra Kusuma alias Indra Kenz, mencapai Rp 57,2 miliar.
Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo. Dia kini ditahan di Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabagpenum) Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan aset milik Indra Kenz, dalam proses penyitaan
"Total aset yang akan disita ini mencapai Rp 57,2 miliar," kata Gatot, Jumat (11/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik telah menyita sejumlah aset milik influencer asal Medan tersebut, di antaranya dua mobil mewah merek Ferarri dan Tesla.
Gatot juga menyebut dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Terakhir, penyidik menyita satu unit rumah di Medan.
Penyidik juga tengah melacak aset berupa lima mobil mewah dan dua jam tangan. Selain itu, lanjut Gatot, penyidik juga telah menyita sembilan rekening milik Indra Kenz.
Adapun sejuah ini, total aset yang telah disita penyidik diperkirakan mencapai Rp 43,5 miliar.
Total aset Indra Kusuma alias Indra Kenz yang akan kembali disita Bareskrim Polri mencapai Rp 57,2 miliar.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat