Bareskrim Akan Kembali Menyita Aset Indra Kenz Senilai Rp 57, 2 Miliar, Wow
Jumat, 11 Maret 2022 – 14:10 WIB

Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Penyidik sudah menyita beberapa barang bukti dari saudara IK," kata mantan Jubir Polda Jawa Timur itu.
Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (cr3/jpnn)
Total aset Indra Kusuma alias Indra Kenz yang akan kembali disita Bareskrim Polri mencapai Rp 57,2 miliar.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi