Bareskrim Akan Periksa Fani Secara Mendalam
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:03 WIB
Unit PPA di Bareskrim selama ini juga mempunyai psikolog yang mendampingi korban atau pelapor yang trauma. "Dalam kasus ini penyidiknya juga wanita, untuk menjaga kondisi psikologis yang bersangkutan (Fani, red)," kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.
Pasal yang dijeratkan pada Aceng, menurut Boy, adalah terkait perbuatan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan dugaan penipuan, yang masing-masing diatur dalam pasal 310, 335, dan 378 KUHP. "Tentu akan dilakukan dulu penelaahan terkait unsur pidana yang dipersangkakan, dan penyidik dalam taraf mempersiapkan proses administrasi penyelidikan,"katanya.
Boy menuturkan pula, setelah ini penyidik akan mengawali dengan penyelidikan, pendalaman materi isi laporan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi dalam rangka pengumpulan alat bukti. "Tentu Fani akan diperiksa lagi, nanti akan dites juga secara kejiwaan apakah ada semacam trauma atau tidak. Itu menentukan penyidikan berikutnya," katanya.
Aceng Fikri menikahi Fani Oktora, wanita berusia 18 tahun pada 16 Juli lalu, selang empat hari kemudian Fani dicerai melalui sms. Kasus ini mencuat ke publik pekan lalu setelah mediasi keluarga Fani dan Aceng mengalami jalan buntu.(rdl)
JAKARTA---Kasus cerai kilat Bupati Garut Aceng Fikri tampaknya bakal panjang. Penyidik Bareskrim Polri memastikan akan mengusut kasus ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun
- Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki