Bareskrim Akhirnya Tetapkan Perusahan Tersangka Pembakar Lahan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan satu korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Perusahaan itu adalah PT WAI yang beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani membenarkan bahwa penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak awal November 2015 lalu. "Kami menetapkan PT WAI sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan," kata Yazid Fanani, Senin (16/11).
Tersangka dijerat pasal 69 ayat 1 huruf h, pasal 98 ayat 1 dan 99 ayat 1, pasal 108 juncto pasal 116 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan serta pasal 50 ayat 3 huruf d UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bareskrim diketahui menyidik empat perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Namun demikian, baru PT WAI yang dijadikan tersangka. Menurut Yazid, meski kebakaran hutan dan lahan sudah padam, tapi penegakan hukum tetap berjalan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan satu korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Perusahaan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak