Bareskrim Amankan 238 Kg Sabu-Sabu dan 121,28 Kilogram Ganja
Rabu, 27 April 2022 – 13:34 WIB
"Masing-masing bernama SY dan R alias U berperan sebagai kurir dan pemilik barang," kata Krisno.
Kasus kedua, pada 8 April 2022 di perairan Aceh dengan dua tersangka.
Modus operandinya ialah sabu-sabu dikirim dengan metode ship to ship di tengah laut.
"Menangkap dua tersangka masing-masing berinisial H dan J, dan satu DPO," ujar Krisno.
Lalu, kasus ketiga yakni peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Total, ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu.
Kasus tersebut diungkap atas kerja sama Polda Riau dan Bea dan Cukai Bengkalis
"Menangkap empat tersangka inisial MN, HA, MD, dan AM," ujar Krisno.
Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Aceh, dan Bea dan Cukai membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba