Bareskrim Amankan 238 Kg Sabu-Sabu dan 121,28 Kilogram Ganja
Rabu, 27 April 2022 – 13:34 WIB
"Masing-masing bernama SY dan R alias U berperan sebagai kurir dan pemilik barang," kata Krisno.
Kasus kedua, pada 8 April 2022 di perairan Aceh dengan dua tersangka.
Modus operandinya ialah sabu-sabu dikirim dengan metode ship to ship di tengah laut.
"Menangkap dua tersangka masing-masing berinisial H dan J, dan satu DPO," ujar Krisno.
Lalu, kasus ketiga yakni peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Total, ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu.
Kasus tersebut diungkap atas kerja sama Polda Riau dan Bea dan Cukai Bengkalis
"Menangkap empat tersangka inisial MN, HA, MD, dan AM," ujar Krisno.
Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Aceh, dan Bea dan Cukai membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini