Bareskrim Amankan 9.250 Butir Happy Five dari Thailand
Senin, 16 Oktober 2017 – 17:22 WIB

ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com
Penyidik lantas menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya yakni Surya Kumar (38) dan Puspa Naden (41) di Jalan Kereta Api, Medan. Dari tangan keduanya, disita barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.
"Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut Eko, sindikat narkoba tersebut menyelundupkan paket sabu-sabu dan happy five asal Thailand melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junclto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 9.250 butir happy five di Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan