Bareskrim Ancam Panggil Paksa Dua Aktivis ICW
Karenanya, Bareskrim pun memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan tersebut. "Kita beri kesempatan untuk ngomong," kata dia.
Menurutnya, pemanggilan tetap akan dilakukan untuk yang berikutnya. Sesuai KUHAP, Umar menegaskan, kalau panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi tanpa itikad tidak baik maka, "Bisa kita keluarkan surat perintah membawa."
Sebelumnya, Yonesta kuasa hukum Emerson dan Topan di Bareskrim Polri, Rabu (8/7), mengtakan, kliennya tak hadir karena menunggu hasil Dewan Pers, terkait aduan mereka atas pemberitaan tiga media yang dianggap menyudutkan Romli. "Kami minta penyidik menghormati proses yang saat ini masih dilakukan Dewan Pers," tegas Yonesta.
Menurutnya, hari ini Dewan Pers akan memutuskan apakah pemberitaan itu termasuk pidana atau tidak. "Tunggu putusan dewan pers apakah ini pidana atau tidak. Putusannya hari ini," ungkap Yonesta. Menurut dia, kliennya sampai saat ini masih berstatus saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri tak bisa menerima alasan dua aktivis Indonesia Corruption Wacth Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang tak memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar