Bareskrim Ancam Pidanakan Penimbun Bahan Pokok
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menegaskan, pihaknya tak segan menindak para penimbun bahan pokok pangan yang memainkan harga pasaran jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019.
Menurut dia, para penimbun itu akan dipidanakan apabila kedapatan sengaja menimbun pangan dalam jumlah besar.
"Pada intinya kami akan lebih proaktif untuk mengawasi sekaligus memastikan kesediaan pangan aman di masyarakat sehingga tidak terjadi gejolak," kata Arief, Kamis (15/11).
Jenderal bintang tiga ini mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengusaha, distributor dan pedagang ritel untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi.
Dia menyebutkan, sikap tegas berupa mempidanakan siapa pun yang berusaha bermain harga dan melakukan penyimpangan adalah langkag terakhir dilakukan Polri untuk menjaga stabilitas pangan.
"Selama ini pengawalan sudah berjalan. Jadi apabila ada penyimpangan, pasti dilakukan penindakan," tandas Arief. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menegaskan, pihaknya tak segan menindak para penimbun bahan pokok pangan pada natal dan tahun baru nanti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Pondok Indah Berikan Diskon 20 Persen
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Serunya Perayaan Imlek 2024 di The Nusa Bali, Ada Barongsai dan Lion Show