Bareskrim Anggap Pembeli Ginjal di Pasar Gelap Sebagai Korban

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.
Kabag Analisa dan Evaluasi (Anev) Polri, Kombes Pol Hadi Ramdani memastikan, meski terdapat transaksi jual-beli pada ginjal, namun penerima donor tidak terkena tindak pidana.
Sebab, menurut dia, penerima donor merupakan orang yang membutuhkan ginjal demi kesehatannya. "Jadi penerima donor hanya mengetahui, bahwa dia butuh ginjal. Tindak pidananya ada pada makelar," kata dia di Bareskrim Polri, Rabu, (3/2).
"Untuk pembeli tidak. Mereka butuh kesehatan. Sehingga begitu dia dapat ginjal, dia bayar sesuai prosedur. Melakukan operasi juga sesuai ketentuan jadi tidak ada masalah," sambungnya
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka atas YP alias AG, DD, dan HS. Ketiganya diketahui mencari korban yang ingin memberikan ginjalnya. Imbalannya, korban akan diberikan uang sebesar Rp 50 hingga 70 juta.
Sejauh ini, tercatat sudah 15 orang yang menjadi korban. Meski begitu, polisi masih terus menyidik apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam penjualan ginjal tersebut.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh manusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu per Satu Kepala Jurnalis
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition