Bareskrim Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri merencanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama, dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa 15 saksi dari pihak pelapor, yakni masyarakat Kepulauan Seribu, dan pihak Pemprov DKI.
Bareskrim juga sudah memeriksa lima ahli untuk menganalisis apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus penistaan Alquran tersebut.
"Masih ada empat lagi yang belum dimintai keterangan dari pihak pelapor. Berdasarkan rencana, juga masih ada pemeriksaan setidaknya empat lagi saksi ahli lagi. Itu kami upayakan apabila selesai minggu ini. Kalau tidak kami lanjutkan minggu depan," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11).
Boy meminta, agar pihak yang dipanggil bisa kooperatif. Hal ini bertujuan agar gelar perkara bisa dilaksanakan secepatnya.
"Jadi pelapor sendiri masih ada kurang lebih empat. Ya kami mohon saksi pelapor juga bisa melengkapi dengan diambil berita acara. Itu gambaran progresnya," jelas Boy.
Sementara, mengenai hasil pemeriksaan, Boy enggan membocorkan. Ia meminta agar masyarakat bersabar.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri merencanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama, dalam waktu dekat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu