Bareskrim Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri merencanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama, dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa 15 saksi dari pihak pelapor, yakni masyarakat Kepulauan Seribu, dan pihak Pemprov DKI.
Bareskrim juga sudah memeriksa lima ahli untuk menganalisis apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus penistaan Alquran tersebut.
"Masih ada empat lagi yang belum dimintai keterangan dari pihak pelapor. Berdasarkan rencana, juga masih ada pemeriksaan setidaknya empat lagi saksi ahli lagi. Itu kami upayakan apabila selesai minggu ini. Kalau tidak kami lanjutkan minggu depan," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11).
Boy meminta, agar pihak yang dipanggil bisa kooperatif. Hal ini bertujuan agar gelar perkara bisa dilaksanakan secepatnya.
"Jadi pelapor sendiri masih ada kurang lebih empat. Ya kami mohon saksi pelapor juga bisa melengkapi dengan diambil berita acara. Itu gambaran progresnya," jelas Boy.
Sementara, mengenai hasil pemeriksaan, Boy enggan membocorkan. Ia meminta agar masyarakat bersabar.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri merencanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama, dalam waktu dekat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri China Economic and Social Forum 2024, Gus Addin: Inovasi & Kolaborasi untuk Masa Depan Global
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Wamenkop Ferry Juliantono Maju sebagai Calon Ketua IKA Unpad
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan