Bareskrim Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakar Suhartami alias Fakarich.
Upaya jemput paksa itu akan dilakukan setelah Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz, itu dua kali manggir panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan upaya jemput paksa itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan penyidik menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, yang berbunyi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Iya, sesuai dengan KUHAP, nanti membawa," ungkap Brigjen Whisnu.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, Kamis (31/3) pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading Binary Option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri. "Mangkir dia," kata Brigjen Whisnu.
Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya bakal menerbitkan surat perintah membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, dia belum memerinci kapan upaya membawa itu dilaksanakan. "Belum tahu nanti, kami susun dulu," ucapnya.
Sementara itu, penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.
Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakarich, guru trading Indra Kenz setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral