Bareskrim Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Bareskrim Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz
Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakarich, guru trading Indra Kenz. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakar Suhartami alias Fakarich. 

Upaya jemput paksa itu akan dilakukan setelah  Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz, itu dua kali manggir panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Direktur Tipideksus  Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan upaya jemput paksa itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan penyidik menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya. 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, yang berbunyi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Iya, sesuai dengan KUHAP, nanti membawa," ungkap Brigjen Whisnu.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, Kamis (31/3) pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading Binary Option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri. "Mangkir dia," kata Brigjen Whisnu. 

Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya bakal menerbitkan surat perintah membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.  Namun, dia belum memerinci kapan upaya membawa itu dilaksanakan.  "Belum tahu nanti, kami susun dulu," ucapnya.

Sementara itu, penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich.  Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.

Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakarich, guru trading Indra Kenz setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News