Bareskrim Bakal Miskinkan Semua Bandar dan Kurir Narkoba

Bareskrim Bakal Miskinkan Semua Bandar dan Kurir Narkoba
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/7). Foto: Source for jpnn

Terkait barang bukti, penyidik telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W, di antaranya berupa dua buah senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 milimeter dan uang tunai sebesar Rp44 juta. Ia mengatakan, senjata laras panjang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berpura-pura menjadi aparat keamanan.

Total nilai aset milik W yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp30 miliar.

Tersangka W dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)


Penyidik Bareskrim telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News