Bareskrim Bakal Miskinkan Semua Bandar dan Kurir Narkoba
Rabu, 24 Juli 2024 – 09:38 WIB
Terkait barang bukti, penyidik telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W, di antaranya berupa dua buah senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 milimeter dan uang tunai sebesar Rp44 juta. Ia mengatakan, senjata laras panjang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berpura-pura menjadi aparat keamanan.
Total nilai aset milik W yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp30 miliar.
Tersangka W dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Penyidik Bareskrim telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun