Bareskrim Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo, Putri Kapan?
Kamis, 04 Agustus 2022 – 01:22 WIB
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapakan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dianggap terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 55 tentang Turut Serta dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim sudah memiliki agenda pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, tetapi belum untuk Putri Candrawathi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Data NPWP Bocor, Bareskrim Lakukan Penyelidikan
- Direktorat PPA-PPO Bareskrim jadi Terobosan Baru Tangani Kekerasan Perempuan & Anak
- INW Apresiasi Prestasi Polri dalam Berantas, Sorot Kinerja Lapas
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut