Bareskrim Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo, Putri Kapan?
Kamis, 04 Agustus 2022 – 01:22 WIB
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapakan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dianggap terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 55 tentang Turut Serta dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim sudah memiliki agenda pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, tetapi belum untuk Putri Candrawathi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan