Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini masih menyidik dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di wilayah Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan saat ini penyidik telah rampung memintai keterangan saksi di tahap penyidikan kasus ini.
Dia mengatakan penyidik hanya tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap barang-barang bukti yang telah disita.
"Saat ini kami sudah memeriksa semua, tinggal kami memformilkan terkait hasil uji labfor," kata Djuhandani dikutip JPNN.com, Sabtu (15/2).
Dia menjelaskan setelah proses uji laboratorium itu selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang bertanggungjawab atas polemik itu.
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kami segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," lanjutnya.
Kendati demikian, Djuhandani memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut tidak berhenti di sini.
Dia membuka peluang untuk mengusut adanya keterlibatan berbagai pihak lain.
Bareskrim Polri saat ini masih menyidik dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan pagar laut Tangerang.
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim