Bareskrim Beber Modus Crazy Rich Doni Salmanan Menggelontorkan Uang ke Figur Publik, Oh Ternyata
Jumat, 18 Maret 2022 – 10:51 WIB

Polisi menggiring influencer Doni Salmanan yang menjadi tersangka penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex menuju ruang jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3). Ilustrasi.Foto: Ricardo/JPNN.com.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri membeber modus crazy rich Doni Salmanan menggelontorkan uang ke sejumlah figur publik.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Banyak Figur Publik Minta Bantuan Jadi Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman: Bukan Islamisasi
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan