Bareskrim Membekuk 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) di beberapa provinsi.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap 20 orang tersangka yang tergabung dalam satu jaringan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan para pelaku ditangkap pada Agustus hingga September 2021 ini.
“Semuanya ditangkap di lokasi yang terpisah," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (23/9).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, para tersangka ini tersebar di Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo, dan Demak.
“Dari jaringan ini kami menyita barang bukti berupa uang palsu. Mulai dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga dolar Amerika,” kata Rusdi.
Selain uang palsu, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone hingga alat pembuat uang palsu.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menambahkan pihaknya juga menggerebek dua dapur pembuatan uang palsu dalam kasus ini.
Bareskrim Polri membekuk 20 tersangka kasus peredaran uang palsu di beberapa provinsi. Begini penjelasannya.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini