Bareskrim Membekuk 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu
Kamis, 23 September 2021 – 21:38 WIB
“Masing-masing terletak di Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah,” kata Whisnu.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami bagaimana cara pembuatan hingga lokasi penyebaran uang palsu tersebut.
"Kami terus mendalami terkait pembuatannya," ujar Whisnu.
Kini para tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP.
"Para pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Whisnu.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri membekuk 20 tersangka kasus peredaran uang palsu di beberapa provinsi. Begini penjelasannya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini