Bareskrim Membekuk 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu
Kamis, 23 September 2021 – 21:38 WIB

Bareskrim Polri membekuk tersangka kasus peredaraan uang palsu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Masing-masing terletak di Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah,” kata Whisnu.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami bagaimana cara pembuatan hingga lokasi penyebaran uang palsu tersebut.
"Kami terus mendalami terkait pembuatannya," ujar Whisnu.
Kini para tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP.
"Para pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Whisnu.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri membekuk 20 tersangka kasus peredaran uang palsu di beberapa provinsi. Begini penjelasannya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar