Bareskrim Bekuk Bambang Irawan, siapa sih?

Bareskrim Bekuk Bambang Irawan, siapa sih?
Bareskrim Bekuk Bambang Irawan, siapa sih?

jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Subdit Uang Palsu Subdittipideksus Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan Teragongkidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (13/11).

Dalam penggerebekan itu, seorang pelaku bernama Bambang Irawan berhasil diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku kami tangkap di lokasi," tegas Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Agung Setya, Jumat (13/11).

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat 10 November 2015. Kala itu, masyarakat melaporkan ditemukannya dugaan uang palsu dalam jumlah besar di BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian menyasar rumah di Garut yang diduga sebagai lokasi pencetak uang palsu. Akhirnya, penggerebekan pun dilakukan. Penyidik menemukan 315 lembar uang Rp 50 ribu palsu.

Kemudian, ditemukan tiga unit printer, seperangkat komputer, tinta, peralatan sablon,  serta beberapa peralatan khusus yang digunakan untuk mencetak uang.

Bambang saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat pasal 244 KUHP dan atau pasal 36 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Polisi masih mengembangkan penyidikan karena Bambang diduga tak bermain sendiri. (boy/jpnn)

 


JAKARTA – Jajaran Subdit Uang Palsu Subdittipideksus Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News