Bareskrim Bekuk Jaringan Narkoba yang Dikendalikan di Lapas
Sabtu, 17 November 2018 – 12:42 WIB
"Penangkapan dua tersangka itu di kawasan Bogor. Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tutur Krisno.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tas yang berisikan sabu-sabu 12 kilogram dan dua unit handphone.
Adapun barang haram itu dibungkus dalam bentuk paketan masing-masing seberat satu kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)
Polisi saat ini belum bisa membuka aktor intelektual peredaran narkoba di lapas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Winarto Ingatkan Masyarakat Agar Tak Termakan Rayuan Jaringan Fredy Pratama
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh
- Sebut Narkoba di Lapas Masalah Klasik, Ahmad Sahroni Minta Ditjen PAS Bikin Gebrakan!