Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur
Jumat, 16 Maret 2018 – 21:24 WIB
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP. (mg1/jpnn)
Tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap komplotan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di kawasan Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU