Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur
Jumat, 16 Maret 2018 – 21:24 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP. (mg1/jpnn)
Tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap komplotan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di kawasan Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Kasus Uang Palsu, Polisi Periksa Suami Sekar Arum Widara
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Pengakuan Sekar Arum Widara Setelah Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu