Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
Kamis, 23 Januari 2025 – 16:49 WIB
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Himawan.
Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP. (cuy/jpnn)
Dittipidsiber Bareskrim membekuk pelaku penipuan menggunakan video Prabowo dan pejabat negara lainnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini