Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya

Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Himawan.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP. (cuy/jpnn)


Dittipidsiber Bareskrim membekuk pelaku penipuan menggunakan video Prabowo dan pejabat negara lainnya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News