Bareskrim Bekuk Penjual Data Nasabah Bank

Dari hasil penyidikan, Bareskrim telah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu empat unit ponsel, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
'Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C. Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri," jelas dia.
Kini, polisi menjerat C dengan pasal berlapis. Yakni ketentuan dalam UU Perbankan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.(mg4/jpnn)
Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial C (27) yang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar