Bareskrim Bekuk Penjual Data Nasabah Bank
Dari hasil penyidikan, Bareskrim telah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu empat unit ponsel, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
'Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C. Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri," jelas dia.
Kini, polisi menjerat C dengan pasal berlapis. Yakni ketentuan dalam UU Perbankan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.(mg4/jpnn)
Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial C (27) yang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan