Bareskrim Bekuk Penjual Gorden Pengelola Situs Cabul
Selasa, 30 Mei 2017 – 23:31 WIB
Kini, Iwan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat Iwan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(elf/JPG)
Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Sabtu lalu (30/5) menangkap seorang pria bernama Iwan Setiawan (30) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Iwan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan