Bareskrim Bekuk Remaja Peretas Situs Bawaslu Hingga DPRD
Selasa, 03 Juli 2018 – 18:10 WIB
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1,2,3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kemudian bisa juga Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf B undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. (mg1/jpnn)
Remaja peretas situs Bawaslu dengan sengaja melakukan deface atau hacking pembobolan dengan mencoba firewall.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya