Bareskrim Bekuk Remaja Peretas Situs Bawaslu Hingga DPRD

Bareskrim Bekuk Remaja Peretas Situs Bawaslu Hingga DPRD
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1,2,3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kemudian bisa juga Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf B undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. (mg1/jpnn)


Remaja peretas situs Bawaslu dengan sengaja melakukan deface atau hacking pembobolan dengan mencoba firewall.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News