Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Jumat, 28 Juni 2019 – 22:22 WIB
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah laptop, 2 buah handphone, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah harddisk, serta didapati perlengkapan dan atribut FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, masker dan baret.
Adapun jerat bagi AY adalah Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.(jawapos.com/jpg)
Bareskrim Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY yang menyebar propaganda berupa hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri