Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Jumat, 28 Juni 2019 – 22:22 WIB

Jumpa pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (28/6) terkait simpatisan FPI yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan hoaks. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah laptop, 2 buah handphone, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah harddisk, serta didapati perlengkapan dan atribut FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, masker dan baret.
Adapun jerat bagi AY adalah Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.(jawapos.com/jpg)
Bareskrim Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY yang menyebar propaganda berupa hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045