Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Jumpa pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (28/6) terkait simpatisan FPI yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan hoaks. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah laptop, 2 buah handphone, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah harddisk, serta didapati perlengkapan dan atribut FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, masker dan baret.

Adapun jerat bagi AY adalah Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.(jawapos.com/jpg)


Bareskrim Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY yang menyebar propaganda berupa hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News