Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan

Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka yang memalsukan surat undangan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Adapun ketiga tersangka itu ialah RL, PHS, dan SM.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiganya ditangkap dan langsung ditahan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari 10 sampai dengan 29 Maret 2021," ujar Argo dalam keterangannya, Jumat (12/3).

Argo menerangkan, penahanan dilakukan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Selain itu, penahana. tersebut untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah dua kali dipanggil secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," terang Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPSLB PT. BCMG.

Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka kasus dugaan pemalsuaan akta perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News